Gerakan Desa Mengawal Pelaksanaan Undang-Undang Desa
Gerakan Desa Mengawal RUU Desa
Gerakan Desa Membangun (GDM)
sukses melaksanakan Program Parlemen 2.0 untuk mengawal penyusunan
Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa). Pada 18 Desember 2013, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan RUU Desa menjadi UU Desa yang
dipublikasi sebagai UU No 6 tahun 2014.GDM memfasilitasi dokumentasi rapat-rapat DPR yang membahas RUU Desa, lalu mereka melakukan komunikasi intensif dengan audien, baik menggunakan telepon maupun website. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan GDM dalam mengawal RUU Desa, Anda bisa berkunjung ke halaman ini
Salam Membangun!
Parlemen 2.0 merupakan program Gerakan Desa Membangun (GDM) untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa atau nama lain yang artinya sejenis yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRRI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong aspirasi masyarakat desa menjadi pertimbangan utama dalam pertimbangan pasal per pasal dalam RUU Desa.
Gerakan Desa Membangun (GDM) melakukan sejumlah kegiatan untuk mengawal RUU Desa, antara lain:
- Mendorong seluruh sidang pembahasan RUU Desa bisa dipantau oleh warga. Caranya, seluruh persidangan akan dipublikasikan pada masyarakat luas melalui live video streaming. Jaringan GDM akan menyelenggarakan nonton bareng persidangan di desanya masing-masing melalui akses internet.
- Terlibat dalam dialog-dialog publik yang membahas tentang RUU Desa.
- Melakukan kajian atas materi RUU Desa
- Mengumpulkan aspirasi masyarakat desa tentang RUU Desa melalui pemberitaan, audio, maupun video
Hormat Kami